Categories: NASIONAL

Prabowo Janji Sejahterahkan Buruh/Pekerja

Sementara itu memperingati Hari Buruh Internasional, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) turut menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Khususnya pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Diantara yang mereka sorot adalah UU Ciptaker.

Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengatakan, mereka menuntut pemerintah baru nanti, membuka ruang dialog sosial terkait UU Ciptaker. ’’Melalui ruang dialog sosial itu, bersama-sama mengevaluasi, mengkoreksi, dan merevisi kembali UU Ciptaker,’’ katanya di kantor PBNU kemarin (1/5).

Dia menekankan aspek yang perlu direvisi di dalam UU Ciptaker adalah klaster ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Menurut dia, UU Ciptaker semula bertujuan baik. Diantaranya adalah penyederahanaan regulasi serta mendorong adanya investasi yang lebih baik.

Tetapi dalam perkembangannya, ada penunggang gelap dalam penyusunan UU Ciptaker itu. Beberapa aspek yang disorot Sarbumusi adalah aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Irham mengatakan, saat ini regulasi soal tenaga alih daya sudah kebablasan.

’’Aturannya tenaga alih daya itu untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok di sebuah perusahaan,’’ katanya. Tetapi dalam praktiknya, hampir semua lini pekerjaan, diisi oleh tenaga alih daya. Dia mengatakan praktik seperti ini ditemukan di industri garmen, metal, manufaktur, dan lainnya.

Kemudian di era UU Ciptaker sekarang, hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha dibuat lebih liberasi. Serta lebih fleksibel yang justru berpengaruh terhadap karir buruh. Sistem itu membuat buruh berada pada sistem kontrak secara terus menerus.

Kemudian juga ada aturan soal cuti serta jam kerja yang begitu kaku. Sehingga berdampak lebih mudahnya buruh mengalami PHK. ’’Kejadian seperti ini tentu tidak kita inginkan,’’ katanya.

DPP Konfederasi Sarbumusi juga mendorong adanya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan para pekerja. Termasuk penetapan upah yang lebih berkeadilan. Serta adanya tunjangan kesejahteraan lain seperti transportasi dan perumahan. Menurut dia, urusan transportasi dan perumahan itu menjadi aspek krusial untuk kesejahteraan seorang buruh. (far/mia/lyn/wan)

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB DidudukiTangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

2 days ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

2 days ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

2 days ago

El Nino Menguat, Indonesia Perlu Tingkatkan Kewaspadaan

Fenomena El Nino yang saat ini mulai memperkuat diperkirakan akan mengubah pola hujan dan suhu…

2 days ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

2 days ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

2 days ago