Categories: NASIONAL

KPU Fasilitasi Pemilih yang Ingin Pilih Kotak Kosong

ANTARA – Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan KPU tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal, dan memilih kotak kosong atau yang juga disebut dengan surat suara tak berfoto. Idham, saat ditemui selepas jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” kata Idham menjawab pertanyaan wartawan.

Idham melanjutkan meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi.

“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Idham menjelaskan istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat. Idham menilai istilah itu muncul dari politik pemilihan kepala desa, yang jika calonnya tunggal, maka pemilih juga berhak untuk tidak memilih calon tunggal itu alias memilih kotak kosong.

“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.

Dia menilai undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong. Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” ujar Idham.

Terlepas dari itu, Idham menyebut pilkada merupakan kesempatan bagi warga di daerahnya untuk memilih calon kepala daerah yang bakal memimpin selama 5 tahun ke depan. Calon kepala daerah itu pun, Idham meyakini, punya program-program dan visi misi untuk pembangunan di daerahnya itu. “Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah,” kata Idham.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: KPUPILKADA

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago