Categories: NASIONAL

Pramuka Tak Lagi jadi Ekskul Wajib, P2G: Siswa Diberi Keleluasaan Memilih

JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini setelah menerbitkan
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah.
Padahal, kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah. Namun, kurikulum itu kini dinyatakan tidak berlaku.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan, dalam Pasal 24 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela. Ia pun memberikan sejumlah catatan terkait lahirnya Permendikbud 12/2024 tersebut.
Pertama, ekskul Pramuka menjadi pilihan alias tak wajib bagi seluruh siswa. Artinya, jika ada siswa yang memilih ikut ekskul Pramuka, sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka.
“Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak,” ucap Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (1/4).
Kedua, jika di sekolah maupun madrasah sudah mempunyai Organisasi Gugus Depan Pramuka yang eksis, siswa yang memilih ikut Pramuka tentunya akan menjadi Pengurus Gudep. Tetapi sekolah maupun madrasah tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul Pramuka.
“Karena sifat organisasi Pramuka adalah sukarela sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010, pasal 20 ayat 1 yang menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis,” ucap Satriwan.
Ketiga, bagi P2G sebagai negara hukum, tentu kita harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Gerakan Pramuka, yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela.
“Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan,” lanjut Satriwan.
Satriwan melanjutkan, sebenarnya jika semua stakeholders pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua termasuk masyarakat pada umumnya menginginkan ekskul Pramuka sebagai kegiatan ekskul wajib di sekolah/madrasah, maka Pemerintah harusnya terlebih dulu merevisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Harusnya dibunyikan dalam UU bahwa Pramuka adalah kegiatan ekskul wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah,” ujar Satriwan.
“Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib,” lanjutnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Siap Tindak Tegas Kasus Intimidasi Sopir Taksi Bandara

Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…

25 minutes ago

DPRK Jayapura Minta Pemerintah Tindaklanjuti 35 Rekomendasi

Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…

1 hour ago

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

2 hours ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

3 hours ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

4 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago