Khusus untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, JAM Pidsus Kejagung telah mengeksekusi 210 perkara. Dari ratusan perkara itu, mereka berhasil mengembalikan keuangan negara lewat pembayaran denda, uang pengganti, hasil lelang, dan biaya perkara. Yang terbesar berasal dari pembayaran denda. ”Sebesar Rp 13.103.684.273,” kata Ketut. Sisanya Rp 211.377.000 uang pengganti, Rp 1.520.419.356 hasil lelang, dan 671.500 biaya perkara.
Selain JAM Pidsus Kejagung, sepanjang 2023 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) telah menangkap ratusan buron atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Mulai Januari sampai 18 Desember 2023, sebanyak 138 buron ditangkap. Termasuk buron perkara dugaan tindak pidana korupsi. ”Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 79 orang dan buron dalam perkara nontindak pidana korupsi 59 orang,” beber Ketut.
Atas capaian tersebut, Ketut menuturkan bahwa pimpinan Kejagung telah menyampaikan apresiasi. Mereka memastikan akan terus mengupayakan seluruh jajaran Kejagung mampu melanjutkan kinerja yang sudah baik pada 2023. ”Dan, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program kejaksaan dan penegakan hukum,” tuturnya. (syn/c14/oni)
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…