Categories: NASIONAL

Tidak Ditemukan Pengguna Frekuensi Radio Secara Ilegal

MERAUKE-  Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Merauke sudah tidak menemukan penggunaan frekuensi  radio secara ilegal.  ‘’Kita sudah tidak menemukan adanya penggunaan frekuensi radio secara ilegal dalam satu dua tahun ini karena kita rutin melakukan penertiban,’’ kata Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Balmon Spektrum Frekuensi Radio Merauke Helmy  Zainuddin, di sela-sela sosialisasi penggunaan Frekuensi Radio dan TV Digital di Merauke, Senin (31/10).  

Helmy Zainuddin menjelaskan, pihaknya sudah 3 kali melakukan penertiban dan dalam  wkatu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio tersebut secara nasional.

‘’Kapal-kapal nelayan  yang menggunakan frekuensi  radio secara ilegal sudah kita tertibkan semua. Sudah tidak ada sejauh pemantauan kami,’’ katanya. 

Namun tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, masih ditemukan banyak pengguna frekuensi secara ilegal. Apalagi penggunaan frekuensi  radio secara ilegal tersebut dapat mengganggu frekuensi berizin. Apalagi  jika jika penggunaan frekuensi ilegal tersebut dekat dengan pengguna frekuensi berizin.

‘’Misalnya pencet HT yang terganggu bandara misalnya sehingga pilot tidak bisa mendengar arahan dari kontrol dan secara nasional itu cukup banyak. Apalagi di nelayan, banyak  pengunaan spektrum frekuensi yang sebenarnya spektrum frekuensi itu digunakan untuk penerbangan internasional.

Karena itu, kemarin secara masif kita melakukan penertiban terhadap penggunanaan nelayan. Karena itu, untuk memudahkan nelayan kita buka loket supaya mudah mnegurus izin dan kita sering melakukan pertemuan dengan nelayan untuk memberikan edukasi ,’’ jelasnya.

Nelayan  disini   lanjut dia, tidak hanya di Merauke tapi seluruh Indonesia dan kadang sulit dilacak karena selalu bergerak dan menggunakan bahasa daerah.  Helmy menambahkan, untuk Balmon Merauke jumlah pengguna frekuensi yang legal sebanyak 800.000. ‘’Untuk Kabupaten Merauke sendiri jumlah frekuensi yang legal atau berizin sebanyak 800.000,’’pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

13 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

14 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

15 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

16 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

17 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

18 hours ago