Categories: NASIONAL

Mengandung Gula, Garam, dan Lemak, MK Wajibkan Pakai Label Warna

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan pekerja seni Andru Steven. Perkara tersebut menguji ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen. “Amar putusan. Mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Mahkamah menjelaskan, Pasal 7 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Pemaknaan itu juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Selain itu, pelaku usaha tetap diwajibkan memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Mahkamah juga menyatakan Pasal 148 UU 17/2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147. Tanggung jawab itu termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Demontrasi Dilindungi Namun Harus Beretika

Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora di …

1 hour ago

Bentrok Antarwarga di Mimika, Satu Orang Terluka

Jajaran pimpinan kepolisian setempat turun langsung mengendalikan massa, dipimpin oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak,…

2 hours ago

Tukang Bakso Keliling Ditikam OTK di Kampung Karujaya, Pelaku Langsung Kabur

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya…

3 hours ago

Polres Keerom Kembali Musnahkan Ganja

Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…

4 hours ago

Pemprov Papua Dorong 50 Persen Bahan Baku dari Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…

5 hours ago

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

6 hours ago