Lebih lanjut, AKP Zakaruddin, menjelaskan bahwa keesokan harinya, pelaku PG juga memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk oleh keluarga OM. “Atas dorongan pihak keluarga, OM menemani PG datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri secara sukarela,” bebernya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami. Keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami.
“Proses hukum tetap berjalan. Keduanya akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Zakaruddin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan di area publik dan memastikan keamanan dengan kunci ganda, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah aksi pencurian. Kami juga mengapresiasi langkah kedua pelaku yang menyerahkan diri, meski perbuatannya tetap harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun di balik rutinitas itu, tak ada yang menyangka bahwa hari itu akan menjadi berbeda.…
Di depan sebuah masjid di kawasan Kodam, dua perempuan lanjut usia duduk bersandar. Di sekeliling…
Pj Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan enam prioritas kebijakan pemerintah kepada peningkatan…
Pertempuran memperebutkan takhta juara melawan Persipuncak Puncak Cartenz berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim…
Pelatih kepala Persipura, Rahmad Darmawan memberikan apresiasi tinggi bagi pemain yang disebut-sebut sebagai masa depan…
Pendekatan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan…