Lebih lanjut, AKP Zakaruddin, menjelaskan bahwa keesokan harinya, pelaku PG juga memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk oleh keluarga OM. “Atas dorongan pihak keluarga, OM menemani PG datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri secara sukarela,” bebernya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami. Keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami.
“Proses hukum tetap berjalan. Keduanya akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Zakaruddin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan di area publik dan memastikan keamanan dengan kunci ganda, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah aksi pencurian. Kami juga mengapresiasi langkah kedua pelaku yang menyerahkan diri, meski perbuatannya tetap harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…