Lebih lanjut, AKP Zakaruddin, menjelaskan bahwa keesokan harinya, pelaku PG juga memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk oleh keluarga OM. “Atas dorongan pihak keluarga, OM menemani PG datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri secara sukarela,” bebernya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami. Keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tami.
“Proses hukum tetap berjalan. Keduanya akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Zakaruddin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan di area publik dan memastikan keamanan dengan kunci ganda, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah aksi pencurian. Kami juga mengapresiasi langkah kedua pelaku yang menyerahkan diri, meski perbuatannya tetap harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat menyiapkan stok beras sebanyak 27.900 ton…
Dia menjelaskan pihaknya berharap fasilitas olahraga yang dibangun menjadi sarana bagi para siswa untuk…
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Partai Golkar hingga tingkat akar rumput sebagai…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…