

Kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat saat memperlihatkan alat bukti dalam sidang gugatan harta warisan Hotel Tirta Mandala di PN Jayapura, Senin (17/10) (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Setelah melalui tahapan yang panjang, akhirnya perkara gugatan harta warisan milik almarhum Alamsyah Wongso sampai pada tahap putusan Majelis Hakim. Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Marco Erari, didampingi 2 hakim anggota lainnya memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat, dalam hal ini anak dan istri pertama almarhum Alamsyah Wongso.
Adapun dasar penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim karena menganggap gugatan Pengguat cacar formil atau kurang pihak untuk diajukan sebagai penggugat pada objek sengketa atau objek perkara tersebut.
Selain itu, salah satu dari ahli waris almarhum Alamsyah Wonggso tidak terlibat dalam mengguat harta warisan milik ayahnya itu (Almarhum Alamsyah Wongso red) sehingga secara hukum tidak dibenarkan. Atas dasar itu, majelis Hakim pun berkesimpulan tidak menerima gugatan para Penggugat.
Dalam hal ini, Majelis hakim mengesampingkan semua pokok perkara baik yang diajukan oleh Pengguat maupun eksepsi pihak Tergugat. “Kami bisa mengajukan kembali perkara ini sebagai perkara baru, namun dengan catatan 2 poin itu, harus masuk sebagai penggugat,” kata Agustinus, selaku kuasa hukum pengguat.
Page: 1 2
Menurut Kossay, ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri mengingatkan para kepala daerah di wilayah Papua untuk memantau langsung…
Ketua Tim (Katim) Urusan Agama Islam (Urais) dan Bina Syariah pada Bidang Bimas Islam Kanwil…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna dalam keterangannya mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurut…
Plt. Kepala Dinas Kominfo KabupatenJayawijaya, Immanuel H. Medlama S.STP, mengakui jika ini merupakan upaya percepatan…
Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, yang memimpin aksi-aksi bersi itu mengatakan, kegiatan yang dilakukan di…