Categories: METROPOLIS

Pegawai Distrik dan Kelurahan Harus Patuhi Jam Kerja

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa pegawai distrik dan kelurahan harus mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perlu diketahui bahwa, secara umum, jam kerja di Pemkot Jayapura 7,5 jam per hari, dimulai pukul 08:00 WIT hingga 16:30 WIT.

“Aturan jam kerja ini berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai distrik dan kelurahan,” ujar Abisai Rollo disela sidak di Kantor Distrik Abepura, Senin (28/7).

Menurut ABR sapaan akrab walikota Jayapura itu, Pemerintah Kota Jayapura menekankan pentingnya disiplin dalam bekerja, termasuk dalam hal jam masuk dan pulang kantor serta jam istirahat.

“Kita akan rutin lakukan sidak dan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kurangnya kedisiplinan pada jam kerja akan membawa dampak negatif pada kinerja. Ketidakdisiplinan ini juga dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tugas, penurunan kualitas pelayanan, dan bahkan buruknya citra pemerintah di tengah masyarakat.

“Ketidaktertiban jam kerja pada ASN atau pegawai dapat berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk pelayanan publik, produktivitas kerja, dan citra instansi,” tuturnya.

Dalam sidak yang berlangsung di sejumlah kantor distrik dan kelurahan, slah satu yang menjadi catatan dari Abisai Rollo adalah kedisiplinan ASN atau pegawai baik jam kerja maupun yang lainnya.

“Saya berharap para kepala distrik dan kelurahan harus jadi contoh bagi pegawainya, awasi mereka sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.

ABR menambahkan, tidak adanya disiplin dalam jam kerja dapat menurunkan produktivitas secara keseluruhan. Contohnya, tugas-tugas yang seharusnya diselesaikan tepat waktu bisa tertunda, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja pemerintah.

Pemkot telah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai disiplin kerja ASN, termasuk mengenai jam kerja. “Pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat dikenai sanksi disiplin. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.(kim)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

12 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

12 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

13 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

13 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

14 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

14 hours ago