Categories: METROPOLIS

Papua Belum Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM

JAYAPURA-Sejak 1 juli 2024 lalu Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian atau Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Mangun, mengatakan kebijakan ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian atau lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.

Adapun aturan tersebut selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Saat ini sedang diuji coba, di 5 daerah antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya saat berkunjung ke Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (25/7) lalu.

  Pihaknya mengharapkan penerapan sistem ini berjalan maksimal, karena 58 persen penduduk Indonesia secara nasional iurannya dibayarkan pemerintah. Sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu sudah terjamin sebagai peserta JKN Kis aktif. Sementara sisahnya pekerja dan mampu. “Intinya kebijakan ini mempermudah masyarakat,” kata David

Khusus di Papua penerapan JKN Kis sebagai syarat pengurusan SIM belum dapat diterapkan, akan terapi data yang diperoleh BPJS Kesehatan lebih daei 70 persen masyarakat Papua terdata iuran BPJS dibayarkan pemerintah. Sehingga akan diproses agar penerapan kebijakan tersebut dapat diterapkan di Papua.

“Secara bertahap akan kita galakkan di Papua, karena sebagian besar di Papua ini sudah menjadi peserta JKN KIS aktif,” tutup David. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

11 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

19 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

20 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

22 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

23 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

24 hours ago