Categories: METROPOLIS

Peracik Miras Oplosan di Hamadi Rawa Dibekuk

JAYAPURA-Sudah beberapa kali pelaku pembuat miras lokal digerebek dan dilakukan pemusnahan barang bukti, namun ternyata hingga kini masih saja ada warga yang tergiur mencari keuntungan dengan membuat miras oplosan sendiri. Alhasil dari keluhan warga yang dilaporkan ke polisi akhirnya ada lagi yang diamankan.

 Kali ini Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial EN (21) bertempat di seputaran Hamadi Rawa Distrik Jayapura Selatan.

EN dibekuk bersama barang bukti berupa miras lokal jenis Stim yang diproduksi olehnya kemudian dijualkan secara bebas. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali  saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dimana EN bersama barang buktinya kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.

  Dari keterangan Iptu Alamsyah diketahui penangkapan ini dilakukan Senin (29/5) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIT. “Berawal saat tim mendapatkan informasi adanya penjualan miras lokal jenis Stim di seputaran TKP, merespon hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang diinfokan,” ucapnya.

   Lanjut Iptu Alam, ketika sampai di Hamadi Rawa II, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap EN di rumahnya dan menemukan barang bukti miras lokal Stim siap edar termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 33 botol plastik ukuran 660 ml berisikan milo Stim, 4 botol Alkohol 96%, 116 botol kosong ukuran 600 ml, 1 Kompor merk Hock, 1 buah Pipa Stainless, 3 buah Handphone, 1 bjah plastik merah ukuran besar berisikan milo Stim, 1 karton Vita Air berisikan milo Stim, 3 buah alat Alkohol meter,” ungkap Iptu Alam.

  Lebih lanjut kata Iptu Alam, barang bukti yang diamankan semuanya berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh EN. “Kami akan lakukan proses hukum atas perbuatan EN, dimana dirinya akan dikenakan sangsi berupa Undang-undang Pangan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Alamsyah.(ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago