Categories: METROPOLIS

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Di Kota Jayapura Tercatat Kurang Lebih 35 Ribu Keluarga Penerima Manfaat

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. Program bantuan untuk periode Februari hingga Maret 2026 tersebut menyasar sekitar 35 ribu kepala keluarga (KK) di seluruh wilayah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa dua karung beras dengan total berat 20 kilogram serta empat liter minyak goreng untuk kebutuhan dua bulan penyaluran.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.

Namun demikian, dalam proses penyaluran, pemerintah menemukan sejumlah kendala terkait validitas data penerima. Rustan mengungkapkan bahwa masih terdapat nama-nama dalam daftar penerima yang sebenarnya sudah tergolong mampu, bahkan ada yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili.

“Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian data di lapangan. Ini menjadi perhatian serius untuk segera diperbaiki,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kota Jayapura tetap menyalurkan bantuan sesuai dengan daftar resmi yang ada. Sementara itu, bantuan yang tidak tersalurkan akibat penerima meninggal dunia atau pindah domisili akan dikumpulkan kembali dan dialokasikan kepada warga kurang mampu di wilayah setempat yang belum terdata.

Tak hanya itu, upaya transparansi juga diperkuat melalui kebijakan penandaan bagi penerima bantuan sosial yang tergolong mampu. Rumah penerima akan ditempeli stiker sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Apabila yang bersangkutan tetap menerima bantuan, maka diwajibkan membuat pernyataan bahwa ke depan tidak lagi menerima bantuan sosial jika masih tercantum dalam data.

Dalam kesempatan tersebut, Rustan juga menyoroti adanya praktik penarikan retribusi sampah oleh oknum di tingkat kelurahan terhadap penerima bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.

“Penerima bantuan sosial tidak boleh dipungut iuran retribusi sampah. Ini adalah perintah langsung dari Wali Kota. Mereka harus dibebaskan dari pungutan tersebut. Namun, bagi masyarakat yang tergolong mampu tetap wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ungkap Fakta yang Terjadi dan Berbagai Peristiwa yang Pengaruhi Orang Papua

Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…

2 hours ago

Kemendagri, Pemprov Papeg Dan Delapan Pemkab Serukan Konflik Berhenti!

Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…

4 hours ago

Masa Bongkar Semakin Panjang, PT SPIL Bongkar Kontainer di Timika

Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…

5 hours ago

Laka Tunggal Minibus Karena Pengemudi Ngebut

Sebuah minibus Dutro yang mengalami kecelakaan pada Jumat (15/5) lalu diduga karena kecepatan tinggi saat…

6 hours ago

Redam Konflik di Wamena, Bupati Tolikara : Jangan Tumpahkan Darah di Honai Kita Sendiri!

Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…

7 hours ago

Dampak Konflik, Banyak Warga Mengungsi

Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…

8 hours ago