Menurutnya, pembiayaan pelaksanaan ujian harus menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, kegiatan perpisahan siswa diminta dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua murid.
“Uang ujian harus menggunakan dana BOS. Untuk perpisahan, buat sederhana saja, tidak boleh ada pungutan kepada orang tua siswa,” tegasnya.
Rustan Saru menambahkan, diperlukan kerja sama antara pihak sekolah, komite, serta orang tua murid agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura wajib mematuhi aturan tersebut.
Selain larangan pungutan, Rustan Saru menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…