Categories: METROPOLIS

Jumlah Kursi Pengangkatan DPRK Jayapura Diputuskan 9 Kursi

JAYAPURA-Pemerintah pusat telah memutuskan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat  Kota (DPRK) Jayapura  hanya berjumlah 9 kursi dari sebelumnya dibacakan 10 kursi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jayapura (Kesbangpol), Raimondus Mote mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura hasil pemilu 2024, yakni 35 kursi. Sehingga sepertempat dari jumlah kursi ini, dapatnya 9 kursi pengangkatan dari amanat Otsus.

   “Kursi DPRK untuk Kota Jayapura, itu tadinya 10 kursi, tetapi karena dengan berbagai alasan,  Jakarta kemudian kasih 9 kursi. Kemudian untuk provinsi itu ada 11 kursi. Tadinya kami berpatokan berdasarkan pemilu 2019d engan  40 kursi, 1/4 berarti ada 10 kursi. Tetapi dari Jakarta mengatakan yang dipakai itu berdasarkan pemilu 2024, yakni 35 kursi, 1/4 jadinya 9 kursi,” ujar Raimondus Mote, Kamis (25/4).

   Sementara itu terkait perkembangan perekrutan kursi DPRK ini sudah ada progres kemajuannya. Di mana Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan peraturan gubernurnya. Saat ini pihaknya sedang berproses menyurat ke MRP, Kejaksaan dan Universitas Cendrawasih. Ini terkait dengan pengusulan nama-nama tim panitia seleksi (pansel) dari masing-masing lembaga tersebut.

   “Sampai sekarang Pergubnya  sudah keluar, dan sudah mulai kami eksekusi, jadi sedang proses. Hari ini kami sudah menyurat ke Uncen ke MRP,  dan ke kejaksaan, untuk mengirimkan nama-nama tim seleksi” katanya.

   Selanjutnya, setelah nama-nama itu dari masing-masing lembaga tersebut mengirimkan nama-nama perwakilannya ke Kesbangpol,  maka pihaknya akan mengirimkannya lagi ke Pemerintah Provinsi Papua. Selanjutnya Pemprov Papua akan mengeluarkan surat keputusan atau SK untuk panitia seleksi tersebut.

  Tim atau panitia seleksi  ini nantinya yang  akan mengumumkan, pemberkasan, pengumuman berkas-berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan DPRK. Yang akan melakukan seleksi ini ada yang mewakili tim akademisi dari Uncen, mewakili masyarakat adat yang diwakilkan oleh MRP.  “Kemudian juga dari pengadilan dan  dari kami pemerintah  dari Kesbangpol,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

8 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

9 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

9 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

10 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

10 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

11 hours ago