Categories: METROPOLIS

Kanwil Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Berkolaborasi Bentuk LMK

JAYAPURA– Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menyampaikan, akan ada peraturan bersama yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai pembayaran royalti lagu di Indonesia.

  Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu yang dinyanyikan saat konser, maupun yang dipasangkan di setiap café-cafe, maupun retail serta hotel-hotel yang ada di Indonesia.

  Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkumham Papua, Anhtonius Ayorbaba menyampaikan untuk di Provinsi Papua penerapan dari aturan itu dapat dijalankan,  setelah pembentukan Lembaga Management Kolektif (LMK). Untuk pembentukan LMK diperlukan beberapa sayarat salah satunya Kanwil Kemenkumham Papua harus mampu mendorong pendaftaran hak cipta dari 89 pencipta lagu baru di Papua.

  “Apabila hal itu terpenuhi, maka LMK ini dibentuk,” kata Anthonius Ayorbaba Jumat ( 22/12).

  LMK lanjutnya berfungsi intuk mengakomodir royalty lagu di setiap Cafe, retail maupun hotel hotel, serta tempat hiburan

  Diapun menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (22) UUHC. Dalam Pasal 89 ayat (1) UUHC untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait.

   Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna (user) karya mereka.

   “Nantinya LMK akan mengelolah royalti lagu, dan setiap akhir tahun royalti itu akan dibagikan kepada masing masing pencipta lagu, artinya melalui LMK ini para pencipta lagu tidak lagi pusing untuk menagih royalit lagu kepada orang yang buka lagu mereka, tapi LMK yang tagih itu, kemudian di storkan kepada pencipta lagu,” terangnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

21 hours ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

22 hours ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

22 hours ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

23 hours ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

23 hours ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

24 hours ago