Selain itu, Disnaker mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pelanggaran atau keterlambatan dalam pembayaran THR. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika ada yang merasa haknya belum terpenuhi, silakan melapor. Kami siap membantu dan menindaklanjuti agar ada solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan belum adanya aduan yang masuk, Pemerintah Kota Jayapura optimistis hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di daerah ini tetap harmonis, serta mampu menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif, khususnya dalam menyambut momentum hari raya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya…
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…