Selain itu, Disnaker mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pelanggaran atau keterlambatan dalam pembayaran THR. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika ada yang merasa haknya belum terpenuhi, silakan melapor. Kami siap membantu dan menindaklanjuti agar ada solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan belum adanya aduan yang masuk, Pemerintah Kota Jayapura optimistis hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di daerah ini tetap harmonis, serta mampu menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif, khususnya dalam menyambut momentum hari raya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang…
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi…
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga…
Abisai menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti, terutama dalam kondisi…
Persipura kini berada pada posisi keempat dengan raihan 40 poin, mereka memiliki poin sama dengan…
Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpang yang tiba masih didominasi oleh masyarakat lokal Papua. "Penumpang paling…