Categories: METROPOLIS

KY RI Buka Seleksi Calon Hakim Agung

Putra-putri Papua Didorong Ambil Peran Aktif

JAYAPURA – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) secara resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Terlampir dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan, seleksi ini menjadi peluang besar bagi putra-putri terbaik Papua untuk ikut berkontribusi di tingkat nasional. Untuk itu, ia mendorong para hakim, akademisi, dan praktisi hukum asal Papua yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam seleksi tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa Papua tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan hukum, tetapi harus menjadi subjek yang aktif. Putra-putri Papua yang memiliki kapasitas dan integritas harus berani tampil dalam seleksi ini,” kata Kossay kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/3).

Sebelumnya Kossay menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan akan Hakim Agung yang profesional, berintegritas, dan memiliki perspektif keadilan yang luas menjadi sangat penting di tengah kompleksitas persoalan hukum nasional saat ini.

“Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026 bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan proses menentukan arah masa depan peradilan Indonesia. Oleh karena itu, kualitas dan integritas calon menjadi prioritas utama,” tegas Dr. Kossay.

Dalam pengumuman tersebut, Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada beberapa kamar, yakni: Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara (khusus Pajak)

Untuk jalur hakim karier, peserta harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, calon harus berusia minimal 45 tahun dan memiliki gelar magister dibidang hukum.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dorong Kolaborasi Eksekutif-Legislatif untuk Kesejahteraan Warga

  Terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Theos mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus terus…

7 minutes ago

Pemkot Terima Dana Tambahan dan Kurang Bayar DBH Rp15 Miliar

  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU…

1 hour ago

Tak Hanya Pemerintah, Paguyuban dan Warga Berlomba-lomba Garap Event Kemerdekaan

Susana jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 di Papua terlihat semarak. Meski dengan…

3 hours ago

Kader PDIP Diajak Perjuangkan Hak-hak Dasar Masyarakat Papua

   Di tengah semangat memperingati kemerdekaan, seluruh peserta upacara diajak mengheningkan cipta dan berdoa bagi…

5 hours ago

Wali Kota Tunggu Rekap Absensi ASN di Upacara HUT RI

  Abisai mengatakan, rekapitulasi absensi tersebut menjadi penting untuk mengetahui tingkat kehadiran jajaran pemerintah dalam…

6 hours ago

Abisai Rollo: Isi Kemerdekaan dengan Semangat Membangun!

  Abisai Rollo mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai…

7 hours ago