Categories: METROPOLIS

KY RI Buka Seleksi Calon Hakim Agung

Putra-putri Papua Didorong Ambil Peran Aktif

JAYAPURA – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) secara resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Terlampir dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026.

Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan, seleksi ini menjadi peluang besar bagi putra-putri terbaik Papua untuk ikut berkontribusi di tingkat nasional. Untuk itu, ia mendorong para hakim, akademisi, dan praktisi hukum asal Papua yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam seleksi tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa Papua tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan hukum, tetapi harus menjadi subjek yang aktif. Putra-putri Papua yang memiliki kapasitas dan integritas harus berani tampil dalam seleksi ini,” kata Kossay kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/3).

Sebelumnya Kossay menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan akan Hakim Agung yang profesional, berintegritas, dan memiliki perspektif keadilan yang luas menjadi sangat penting di tengah kompleksitas persoalan hukum nasional saat ini.

“Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026 bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan proses menentukan arah masa depan peradilan Indonesia. Oleh karena itu, kualitas dan integritas calon menjadi prioritas utama,” tegas Dr. Kossay.

Dalam pengumuman tersebut, Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada beberapa kamar, yakni: Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara (khusus Pajak)

Untuk jalur hakim karier, peserta harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, calon harus berusia minimal 45 tahun dan memiliki gelar magister dibidang hukum.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Manajer Layangkan Pujian

Kemenangan ini diraih pada pertandingan keempat, setelah pada tiga laga sebelumnya Persipura selalu gagal mengamankan…

7 hours ago

BTM: Anak-anak Sudah Menemukan Chemistry

Pria yang akrab disapa BTM tersebut menilai raihan tiga poin ini menjadi sinyal positif bagi…

8 hours ago

Intensitas Banjir di Pasar Youtefa Meningkat

  Banjir juga kembali merendam kawasan belakang Pasar Youtefa, Kota Jayapura, setelah hujan mengguyur sejak…

9 hours ago

Pegang Teguh Regulasi Resmi, Lima Pejabat Dekan Sempat Terindikasi Tak Penuhi Syarat

Dari sejumlah persoalan yang dihadai Uncen, masalah yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran Uncen ini…

10 hours ago

Jaksa Garda Desa Penting Untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa

  Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata…

11 hours ago

Pemerintah Perkuat Stabilitas Keamanan

  Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa jaminan…

12 hours ago