Categories: METROPOLIS

Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA–Sebanyak 840 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh aparat Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, serta stakeholder terkait di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Papua Senin (26/1). Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Captain Morgan, hasil sitaan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (PKL) Jayapura di Pelabuhan Jayapura.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Freddy Mulite terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki izin sebagai distributor minuman beralkohol.

Pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 840 botol minuman beralkohol merek Captain Morgan dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Bustaruddin, dengan dibantu Claudia Youline selaku panitera pengganti.

“Pemusnahan miras ilegal ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” tegas Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Ferdinan Numberi kepada wartawan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

5 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

8 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

10 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

11 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

12 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

13 hours ago