

Pelaku rudapaksa (WP) diperhadapkan dengan pihak jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/1). Ia disangkakan telah melakukan beberapa kali kasus pemerkosaan dan terancam pidana 12 tahun. (Humas Polresta)
JAYAPURA – Pria viral yang merudapaksa korbannya yang rata-rata pedagang keliling kemudian mencuri barang berharga dengan gunakan kekerasan berinisial WP (34) akhirnya diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/1).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka ini setelah berita acara pemeriksaannya dianggap lengkap oleh kejaksaan.
AKP Oscar menerangkan, WP diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 317 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 05 Maret 2022 tentang Pemerkosaan dan Curas telah dinyatakan lengkap (P.21).
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun,” imbuh Kasat Reskrim.
Disini dijelaskan bahwa pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya dengan modus berbelanja barang dagangan korban berupa makanan yang selanjutnya akan dibawa ke karyawannya dengan mengajak korban. Disaat sepi pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka WP kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka WP diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak oleh penyidik kami,” tutup Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian. (ade/tri)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…