Hal ini menandakan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah, profesional, dan terstruktur. Rustan Saru menekankan pentingnya pendataan anggota serta transparansi pengelolaan koperasi.
Ia mengingatkan bahwa koperasi wajib memiliki pengurus, anggota, serta sistem simpanan pokok dan simpanan wajib yang disepakati bersama. “Koperasi ini bukan milik pribadi, bukan milik kelurahan, tetapi milik seluruh anggota. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati dan dikelola bersama,” tegasnya.
Dengan legalitas yang sudah jelas, Pemkot Jayapura berharap ke depan koperasi-koperasi tersebut mampu menghadirkan terobosan baru, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di setiap kelurahan dan kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…
Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…
Ia menegaskan bahwa arahan tersebut harus menjadi pedoman bagi para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah…
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga