Hal ini menandakan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah, profesional, dan terstruktur. Rustan Saru menekankan pentingnya pendataan anggota serta transparansi pengelolaan koperasi.
Ia mengingatkan bahwa koperasi wajib memiliki pengurus, anggota, serta sistem simpanan pokok dan simpanan wajib yang disepakati bersama. “Koperasi ini bukan milik pribadi, bukan milik kelurahan, tetapi milik seluruh anggota. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati dan dikelola bersama,” tegasnya.
Dengan legalitas yang sudah jelas, Pemkot Jayapura berharap ke depan koperasi-koperasi tersebut mampu menghadirkan terobosan baru, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di setiap kelurahan dan kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…