Hal ini menandakan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah, profesional, dan terstruktur. Rustan Saru menekankan pentingnya pendataan anggota serta transparansi pengelolaan koperasi.
Ia mengingatkan bahwa koperasi wajib memiliki pengurus, anggota, serta sistem simpanan pokok dan simpanan wajib yang disepakati bersama. “Koperasi ini bukan milik pribadi, bukan milik kelurahan, tetapi milik seluruh anggota. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati dan dikelola bersama,” tegasnya.
Dengan legalitas yang sudah jelas, Pemkot Jayapura berharap ke depan koperasi-koperasi tersebut mampu menghadirkan terobosan baru, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di setiap kelurahan dan kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…