Hal ini menandakan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah, profesional, dan terstruktur. Rustan Saru menekankan pentingnya pendataan anggota serta transparansi pengelolaan koperasi.
Ia mengingatkan bahwa koperasi wajib memiliki pengurus, anggota, serta sistem simpanan pokok dan simpanan wajib yang disepakati bersama. “Koperasi ini bukan milik pribadi, bukan milik kelurahan, tetapi milik seluruh anggota. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati dan dikelola bersama,” tegasnya.
Dengan legalitas yang sudah jelas, Pemkot Jayapura berharap ke depan koperasi-koperasi tersebut mampu menghadirkan terobosan baru, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di setiap kelurahan dan kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…