Hal ini menandakan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah, profesional, dan terstruktur. Rustan Saru menekankan pentingnya pendataan anggota serta transparansi pengelolaan koperasi.
Ia mengingatkan bahwa koperasi wajib memiliki pengurus, anggota, serta sistem simpanan pokok dan simpanan wajib yang disepakati bersama. “Koperasi ini bukan milik pribadi, bukan milik kelurahan, tetapi milik seluruh anggota. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati dan dikelola bersama,” tegasnya.
Dengan legalitas yang sudah jelas, Pemkot Jayapura berharap ke depan koperasi-koperasi tersebut mampu menghadirkan terobosan baru, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di setiap kelurahan dan kampung.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom menggelar kegiatan pasar murah bertajuk Gerakan Pangan Murah. Program ini dilaksanakan…
Pemerintah Kabupaten Keerom menerima hibah enam unit perangkat internet satelit Starlink beserta peralatan pendukungnya dari…
Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Papua Christian Sohilait mengatakan, pemberian TPP…
Pembangunan konektivitas antarwilayah menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di tanah Papua.…
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…