Categories: METROPOLIS

DPRP Desak Kemenhub Revisi Regulasi Penerbangan di Papua

JAYAPURA-Lima lembaga penerbangan misi gereja yang melayani transportasi udara di pedalaman Papua menyampaikan keresahan serius terhadap penerapan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Permenhan RI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (security clearance). Keresahan ini mereka sampaikan kepada DPR Papua, yang diterima Fraksi Nasdem di DPRP, Kamis (22/1) pekan kemarin.

Wahyu Wibowo dari PT AMA hadir mewakili lima lembaga penerbangan misi. Ia mengungkapkan bahwa Permenhan RI belum mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, serta karakter pelayanan penerbangan misi di Tanah Papua yang selama ini menjadi tulang punggung akses transportasi bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia menjelaskan, penerbangan misi telah melayani masyarakat pedalaman Papua selama lebih dari 70 tahun. MAF sendiri telah beroperasi selama 71 tahun, sementara lembaga lainnya rata-rata di bawah 65 tahun. Bahkan, kehadiran penerbangan misi di sejumlah wilayah terpencil terjadi jauh sebelum pemerintah membangun infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Pelayanan misi gereja sudah membuka pedalaman lebih dulu. Kami melayani masyarakat di daerah 3T sebelum pemerintah masuk,” ujar Wahyu kepada wartawan.

Selama puluhan tahun, penerbangan misi menjalankan pelayanan kemanusiaan, mulai dari pengangkutan logistik, evakuasi medis, pendidikan, hingga mendukung kegiatan keagamaan. Seluruh pelayanan tersebut, kata Wahyu, selama ini berjalan aman dan relatif tanpa hambatan. Namun situasi berubah setelah diterbitkannya regulasi terkait kewajiban security clearance bagi kru dan pesawat.

“Kami tidak menolak aturan negara. Ini produk hukum resmi. Tetapi implementasinya di Papua tidak semudah yang dibayangkan di pusat,” tegasnya.

Ia menilai, dalam proses penyusunan regulasi tersebut, operator penerbangan misi yang bekerja langsung di pedalaman Papua belum dilibatkan secara memadai. Menurutnya, karakter penerbangan misi sangat berbeda dengan penerbangan niaga reguler di wilayah lain.

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi pelabelan penerbangan mencurigakan atau ilegal apabila tidak membawa dokumen security clearance. “Kalau tidak membawa surat itu, penerbangan bisa dicap layak dicurigai, bahkan dianggap ilegal. Kalau ini jadi penghalang, yang menjadi korban adalah masyarakat pedalaman,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Apolo Tinjau Ruas Jalan Wonorejo-Kurik Kota-Rawa Sari-Kumbe

Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…

18 minutes ago

Pemkot Akan Siapkan Regulasi Lindungi Dusun Sagu

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…

48 minutes ago

Distributor Sebut Kenaikan Elpiji di Mimika Karena Panic Buying

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…

1 hour ago

Ketua Persipura Mania Minta Pelatih Lebih Jeli Dalam Memilih Pemain

Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…

2 hours ago

Wagub Paskalis Imadawa Hadiri Rakor Data OAP Se-Papua di Jayapura

Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…

2 hours ago

Owen Sebut Reno Layak Perkuat Timnas

Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…

3 hours ago