

Robert Awi (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mulai membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua. Rapat yang digelar Selasa (24/6) di kantor gubernur itu turut dihadiri Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Kehutanan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dinas PUPR dan dinas teknis terkait.
Plt Kepala Dinas PUPR Papua, Robert LN Awi mengatakan, salah satu subjek pajak yang didorong pihak Bappenda adalah pajak kepemilikan alat berat.
“Kami rapat bersama Sekda terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, dan salah satu subjek pajak yang didorong adalah pajak kepemilikan alat berat,” kata Robert Awi kepada wartawan.
Kata Robert Awi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua salah satu yang selalu berkoordinasi dengan pihak jasa konstruksi khususnya dalam penggunaan alat berat. Begitu juga dengan instansi lainnya seperti Dinas Kehutanan, perkebunan dan unit usaha lainya.
Page: 1 2
Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…
Evakuasi dua korban tewas—pasangan suami istri bernama Yentinus Kogoya dan Pam Wendakme—diwarnai kontak tembak antara…
Inovasi tersebut diluncurkan 21 Juli 2026, bertepatan dengan penyerahan 192 siswa baru. Aplikasi presensi…
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jayapura, dari Januari hingga 14…
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Pengangkatan Otonomi Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, mengatakan…
Usai perbaikan fisik rampung, tahap flushing dan pengisian kembali jaringan pipa langsung dijalankan. Mengingat…