“Penindakan dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan,” lanjutnya.
Justin menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, hingga kondisi mesin.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dishub berharap para pemilik kendaraan dapat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban uji KIR, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Pangdam tak hanya memastikan proses rehab berjalan baik, tetapi juga memberikan motivasi dan perhatian kepada…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…