“Penindakan dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan,” lanjutnya.
Justin menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, hingga kondisi mesin.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dishub berharap para pemilik kendaraan dapat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban uji KIR, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, Iman Djuniawal, mengatakan penerimaan pasar Amerika…
Karena itu Rustan, mengingatkan para pimpinan OPD bahwa dokumen DPPA yang diterima bukanlah sekadar…
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi di Jayapura, Jumat, mengatakan perlindungan lahan…
Selain fokus memperkuat kerja sama antardaerah, Abisai menggarisbawahi pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…