“Penindakan dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan,” lanjutnya.
Justin menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, hingga kondisi mesin.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dishub berharap para pemilik kendaraan dapat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban uji KIR, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…
Tugu yang menjadi salah satu penanda kawasan Abepura tersebut secara resmi diresmikan pada Selasa…
Di hadapan para peserta dan tamu undangan, Abisai mengajak seluruh hadirin sejenak menghentikan aktivitas…
Situasi di dalam Auditorium Uncen mendadak panik saat kelompok demonstran menerobos masuk tanpa izin.…
Jayapura Fair yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari…
Tim Persipura Jayapura kembali menjadwalkan laga ujicoba untuk mengukur kemampuan Boaz Solossa dan kawan-kawan selama…