“Penindakan dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan,” lanjutnya.
Justin menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, hingga kondisi mesin.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dishub berharap para pemilik kendaraan dapat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban uji KIR, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Program penanaman kakao dan kopi ini merupakan implementasi visi-misi strategis Bupati Tolikara. Program lintas sektor…
Gubernur Papua Pegunungan Dr(HC), John Tabo, SE, M,B.A meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera mempercepat…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos. ,menyatakan, Kegiatan menyasar pengendara yang…
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.10…
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menegaskan, keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam…
Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…