“Penindakan dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan,” lanjutnya.
Justin menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, hingga kondisi mesin.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dishub berharap para pemilik kendaraan dapat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban uji KIR, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Yunus Wonda mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bersama pemerintah pusat dan tenaga kesehatan, kualitas dokter dan…
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif untuk meredam…
Bupati Jaywwijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan beberapa peralatan yang diberikan seperti mesin pengupas biji…
Gubernur menekankan bahwa fokus utama pembangunan daerah saat ini diarahkan pada sektor perikanan laut dan…
Wali Kota menegaskan bahwa kondisi geografis Kota Jayapura yang memiliki wilayah perbukitan, lereng, serta daerah…
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman mengatakan program tersebut merujuk pada arahan pimpinan pusat…