Site icon Cenderawasih Pos

Penataan Pasar, Butuh Peran dan Dukungan Para Pedagang 

Areal parkir pasar Hamadi yang beralih fungsi dijadikan tempat berjualan para pedagang. (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura Sarce Soreng mengatakan untuk menyikapi persoalan penataan pasar di Kota Jayapura, khususnya Pasar Sentral Hamadi, pihaknya akan mengkoordinasikan ke Pemerintah Kota Jayapura, dalam hal ini Disperindagkop, agar segera ditertibkan.

   “Kami akan koodinasikan Disperindagkop, agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (23/4).

Disampaikan bahwa persoalan penataan pasar di Kota Jayapura memang menjadi perhatian serius DPRD bersama Pemerintah Kota Jayapura. Hanya saja dalam pelaksanaanya di lapangan terkadang berbenturang dengan berbagai kebijakan yang terjadi di luar aturan pemerintah.

  “Kami bersama pemerintah tegas terkait hal ini, tapi kadang di lapangan tidak sejalan misalnya ada pihak ketiga yang kelola, inilah yang menjadi perosalan kita dalam mengelola pasar di Kota Jayapura,” tandasnya.

  Hal lain, pedagang di berbagai pasar tradisional di Kota Jayapura tidak semuanya dari Kota Jayapura, namun justru sebagian besar dari luar Kota Jayapura,  namun memilih berjualan di Kota Jayapura.

  “Hampir semua pasar, banyak orang dari luar, hal ini juga salah satu faktor pembengkakan jumlah pedagang di Kota Jayapura,” ujarnya.

   Meski begitu, bukan hal untuk dilarang, sebab pasar tradisional di Kota Jayapura ini terbuka bagi siapapun untuk berjualan. Terutama orang asli Papua. Karena itu bagian dari upaya meningkatkan taraf hidup mereka.

   Karena itu, persoalan penataan pasar ini,  tidak saja menjadi tugas pemerintah dan DPRD, tapi juga pedagang itu sendiri. Bahkan menurutnya pedagang harus berperan aktif menjaga penataan pasar, guna menarik minat pembeli.

  Karena itu, diharapkan bagi pedagang baik Pasar Hamadi, maupun pasar tradisional lainnya di Kota Jayapura patuh dengan aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan berbagai perosalan.

  “Tidak larang berjualan, asalkan patuh aturan, kalau memang diarahkan jualan di dalam areal pasar, harus patuh, karena di areal luar itu lahan parkir kendaraan pengunjung,” tandasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version