Jeri menyebut kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan perangkat. Upaya tersebut harus disertai pendampingan, edukasi dan peningkatan literasi digital.
Untuk itu, Diskominfo Papua siap bersinergi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, orang tua dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan edukasi mengenai literasi digital, internet sehat dan keamanan digital.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan proses belajar yang lebih efektif sekaligus membentuk disiplin digital sejak dini. Dengan demikian, generasi muda Papua diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas, beretika, aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (fia/tri)|
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…
Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…