Selain melalui peraturan daerah, perlindungan hutan sagu juga diperkuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah mengatur peruntukan ruang secara jelas. Dalam dokumen tersebut, hutan sagu masuk dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah.
“Hutan sagu harus tetap lestari sebagai penopang ketahanan pangan lokal sekaligus bagian dari identitas masyarakat Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…