Selain melalui peraturan daerah, perlindungan hutan sagu juga diperkuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah mengatur peruntukan ruang secara jelas. Dalam dokumen tersebut, hutan sagu masuk dalam kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah.
“Hutan sagu harus tetap lestari sebagai penopang ketahanan pangan lokal sekaligus bagian dari identitas masyarakat Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Jayapura (KP3L), Iptu Syafrudin Tangme, mengatakan mayoritas penumpang yang tiba berasal…
Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan hingga saat ini…
Kegiatan itu turut dihadiri Kapolresta Jayapura Kota, DanSatrol Lantamal X Jayapura, Dandim 1701/Jayapura, Plt.…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…