Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tergolong tidak mampu dapat langsung mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu masa aktif 14 hari.
Hingga 1 Desember 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dijamin Pemerintah Kota Jayapura mencapai sekitar 15.000 jiwa, dengan pembayaran iuran per bulan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta. Pada tahun 2026, seiring dengan pertambahan penduduk, jumlah peserta diperkirakan meningkat menjadi sekitar 18.000 hingga 19.000 jiwa. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dari 36 titik longsor yang terjadi di jalan trans Jayapura-Wamena itu,…
Abisai menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…
Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fredy Nixon J. Simatauw, mengatakan…
Sekolah berpola asrama itu direncanakan dibangun di dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Biak yang…
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)…
Setelah menggelar aksi di haaman kantor DPRK, massa kemudian bergesar ke kantor Puspem di Sp3…