

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo
JAYAPURA-Dengan turunannya dana Otsus Papua Tahun 2019 yang diberikan Pemprov Papua ke Pemkot Jayapura hanya sekira Rp 31.8 miliar. Padahal Pemkot berharap ditargetkan Rp 95 miliar.
Penurunan dana Otsus untuk Pemkot ini sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo, SH. Ia mengaku sangat kaget, karena dana Otsus bisa turun sampai terjun bebas seperti saat ini. Menurutnya, hal ini akan mempengaruhi pembiayaan program kegiatan bagi OPD yang dibiayai dari dana Otsus.
“Kota Jayapura ibu Kota Provinsi Papua, semua suku bangsa, agama, budaya ada di Kota Jayapura, penduduknya hampir setengah juta. Saya sangat berharap dana Otsus untuk Kota Jayapura jangan dikurangi begitu signifikan, karena ini Ibu Kota Provinsi Papua harus banyak program kegiatan yang harus dijalankan pemerintah dan melalui dana Otsus inilah Pemkot sangat terbantu,”katanya,Senin(22/7).
Dijelaskannya, Pemprov Papua harus membuka mata dan Otsus jangan dikurangi begitu signifikan. Meski adanya pengurangan pihaknya juga meminta kepada Pemprov Papua harus dapat menjelaskan mengapa Otsus tersebut dikurangi.
“Sebagai Ketua DPRD saya berharap dana Otsus bisa tetap Rp 95 miliar sama dengan 5 tahun berturut-turut, “pintanya.
Sementara itu, Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan terkait dengan terlambat ditransfernya dana otsus triwulan kedua di Papua dampak langsung yang diterima MRP yakni seluruh program atau kegiatan MRP terkendala, hal ini dikarenakan segala kegiatan MRP dibiayai melalui dana otsus.
Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, kalaupun terjadi keterlambatan cairnya dana otsus tersebut maka perlu adanya sebuah alasan.
“Kalau memang itu terkait dengan SPJ para bupati dan walikota yang lambat mempertanggung jawabkan penggunaan dana otsus, maka setiap tahun kinerja mereka perlu ditingkatkan. Jangan setiap kali hal itu kerap terjadi tetapi kemudian tidak diperhatikan,” tutur Matius kepada wartawan usai menghadiri coffee morning dengan Kapolda Papua di Hotel Aston, Senin (22/7).
Sesuai dengan perdasus nomor 25 tahun 2013 dimana pembagian dan penerimaan dana otsus ayat 19, 20 dan 21 itu mewajibkan para Bupati dan Walikota memberikan pertanggung jawaban penggunaan nada otsus ke Gubernur termasuk ke MRP dan DPRP. (fia/dil/gin)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…