Categories: METROPOLIS

Jangan Turunkan Dana Otsus Kota Jayapura

Abisai Rollo, SH ( foto : Dok/Cepos)

JAYAPURA-Dengan turunannya dana Otsus Papua Tahun 2019 yang diberikan Pemprov Papua ke Pemkot Jayapura hanya sekira Rp 31.8 miliar. Padahal Pemkot berharap ditargetkan Rp 95 miliar.

Penurunan dana Otsus untuk Pemkot ini sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo, SH. Ia mengaku sangat kaget,  karena dana Otsus bisa turun sampai terjun bebas seperti saat ini. Menurutnya, hal ini akan mempengaruhi pembiayaan program kegiatan bagi OPD yang dibiayai dari dana Otsus.

“Kota Jayapura ibu Kota Provinsi Papua, semua suku bangsa, agama, budaya ada di Kota Jayapura, penduduknya hampir setengah juta. Saya sangat berharap dana Otsus untuk Kota Jayapura jangan dikurangi begitu signifikan, karena  ini Ibu Kota Provinsi Papua harus banyak program kegiatan yang harus dijalankan pemerintah dan melalui dana Otsus inilah Pemkot sangat terbantu,”katanya,Senin(22/7).

Dijelaskannya, Pemprov Papua harus membuka mata dan Otsus jangan dikurangi begitu signifikan. Meski adanya pengurangan pihaknya juga meminta kepada Pemprov Papua harus dapat menjelaskan mengapa Otsus tersebut dikurangi.

   “Sebagai Ketua DPRD saya berharap dana Otsus bisa tetap Rp 95 miliar sama dengan 5 tahun berturut-turut, “pintanya.

Sementara itu, Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan terkait dengan terlambat  ditransfernya dana otsus triwulan kedua di Papua dampak langsung yang diterima  MRP yakni  seluruh  program atau kegiatan MRP terkendala, hal ini dikarenakan segala kegiatan MRP dibiayai melalui dana otsus.

Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, kalaupun terjadi keterlambatan cairnya dana otsus tersebut maka  perlu adanya sebuah alasan.

“Kalau memang itu terkait dengan SPJ para bupati dan walikota yang lambat mempertanggung  jawabkan penggunaan dana otsus, maka setiap  tahun kinerja mereka perlu ditingkatkan. Jangan setiap kali  hal itu kerap terjadi tetapi  kemudian  tidak diperhatikan,” tutur Matius kepada wartawan usai menghadiri coffee morning dengan Kapolda Papua di Hotel Aston, Senin (22/7).

Sesuai dengan perdasus nomor 25 tahun 2013 dimana pembagian dan penerimaan dana otsus  ayat 19, 20 dan 21 itu mewajibkan para Bupati dan Walikota memberikan pertanggung jawaban  penggunaan nada otsus ke Gubernur  termasuk ke MRP dan DPRP.  (fia/dil/gin)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago