Categories: METROPOLIS

Jangan Turunkan Dana Otsus Kota Jayapura

Abisai Rollo, SH ( foto : Dok/Cepos)

JAYAPURA-Dengan turunannya dana Otsus Papua Tahun 2019 yang diberikan Pemprov Papua ke Pemkot Jayapura hanya sekira Rp 31.8 miliar. Padahal Pemkot berharap ditargetkan Rp 95 miliar.

Penurunan dana Otsus untuk Pemkot ini sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo, SH. Ia mengaku sangat kaget,  karena dana Otsus bisa turun sampai terjun bebas seperti saat ini. Menurutnya, hal ini akan mempengaruhi pembiayaan program kegiatan bagi OPD yang dibiayai dari dana Otsus.

“Kota Jayapura ibu Kota Provinsi Papua, semua suku bangsa, agama, budaya ada di Kota Jayapura, penduduknya hampir setengah juta. Saya sangat berharap dana Otsus untuk Kota Jayapura jangan dikurangi begitu signifikan, karena  ini Ibu Kota Provinsi Papua harus banyak program kegiatan yang harus dijalankan pemerintah dan melalui dana Otsus inilah Pemkot sangat terbantu,”katanya,Senin(22/7).

Dijelaskannya, Pemprov Papua harus membuka mata dan Otsus jangan dikurangi begitu signifikan. Meski adanya pengurangan pihaknya juga meminta kepada Pemprov Papua harus dapat menjelaskan mengapa Otsus tersebut dikurangi.

   “Sebagai Ketua DPRD saya berharap dana Otsus bisa tetap Rp 95 miliar sama dengan 5 tahun berturut-turut, “pintanya.

Sementara itu, Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan terkait dengan terlambat  ditransfernya dana otsus triwulan kedua di Papua dampak langsung yang diterima  MRP yakni  seluruh  program atau kegiatan MRP terkendala, hal ini dikarenakan segala kegiatan MRP dibiayai melalui dana otsus.

Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, kalaupun terjadi keterlambatan cairnya dana otsus tersebut maka  perlu adanya sebuah alasan.

“Kalau memang itu terkait dengan SPJ para bupati dan walikota yang lambat mempertanggung  jawabkan penggunaan dana otsus, maka setiap  tahun kinerja mereka perlu ditingkatkan. Jangan setiap kali  hal itu kerap terjadi tetapi  kemudian  tidak diperhatikan,” tutur Matius kepada wartawan usai menghadiri coffee morning dengan Kapolda Papua di Hotel Aston, Senin (22/7).

Sesuai dengan perdasus nomor 25 tahun 2013 dimana pembagian dan penerimaan dana otsus  ayat 19, 20 dan 21 itu mewajibkan para Bupati dan Walikota memberikan pertanggung jawaban  penggunaan nada otsus ke Gubernur  termasuk ke MRP dan DPRP.  (fia/dil/gin)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

5 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

6 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

7 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

8 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

9 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

10 hours ago