

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo
JAYAPURA-Dengan turunannya dana Otsus Papua Tahun 2019 yang diberikan Pemprov Papua ke Pemkot Jayapura hanya sekira Rp 31.8 miliar. Padahal Pemkot berharap ditargetkan Rp 95 miliar.
Penurunan dana Otsus untuk Pemkot ini sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo, SH. Ia mengaku sangat kaget, karena dana Otsus bisa turun sampai terjun bebas seperti saat ini. Menurutnya, hal ini akan mempengaruhi pembiayaan program kegiatan bagi OPD yang dibiayai dari dana Otsus.
“Kota Jayapura ibu Kota Provinsi Papua, semua suku bangsa, agama, budaya ada di Kota Jayapura, penduduknya hampir setengah juta. Saya sangat berharap dana Otsus untuk Kota Jayapura jangan dikurangi begitu signifikan, karena ini Ibu Kota Provinsi Papua harus banyak program kegiatan yang harus dijalankan pemerintah dan melalui dana Otsus inilah Pemkot sangat terbantu,”katanya,Senin(22/7).
Dijelaskannya, Pemprov Papua harus membuka mata dan Otsus jangan dikurangi begitu signifikan. Meski adanya pengurangan pihaknya juga meminta kepada Pemprov Papua harus dapat menjelaskan mengapa Otsus tersebut dikurangi.
“Sebagai Ketua DPRD saya berharap dana Otsus bisa tetap Rp 95 miliar sama dengan 5 tahun berturut-turut, “pintanya.
Sementara itu, Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan terkait dengan terlambat ditransfernya dana otsus triwulan kedua di Papua dampak langsung yang diterima MRP yakni seluruh program atau kegiatan MRP terkendala, hal ini dikarenakan segala kegiatan MRP dibiayai melalui dana otsus.
Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, kalaupun terjadi keterlambatan cairnya dana otsus tersebut maka perlu adanya sebuah alasan.
“Kalau memang itu terkait dengan SPJ para bupati dan walikota yang lambat mempertanggung jawabkan penggunaan dana otsus, maka setiap tahun kinerja mereka perlu ditingkatkan. Jangan setiap kali hal itu kerap terjadi tetapi kemudian tidak diperhatikan,” tutur Matius kepada wartawan usai menghadiri coffee morning dengan Kapolda Papua di Hotel Aston, Senin (22/7).
Sesuai dengan perdasus nomor 25 tahun 2013 dimana pembagian dan penerimaan dana otsus ayat 19, 20 dan 21 itu mewajibkan para Bupati dan Walikota memberikan pertanggung jawaban penggunaan nada otsus ke Gubernur termasuk ke MRP dan DPRP. (fia/dil/gin)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…