Categories: METROPOLIS

Tingkatan Retribusi Sampah, DLHK Harus Perkuat Sistem Tagihan Online

JAYAPURA -Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penetapan Target PAD Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru di Jayapura, Jumat (17/20) lalu.

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan dan mitra strategis Pemerintah Kota, Rustan Saru menyoroti masih rendahnya realisasi retribusi persampahan hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi retribusi baru mencapai Rp570 juta dari target Rp2 miliar, atau sekitar 28,5 persen. Rustan Saru menilai capaian tersebut perlu segera ditingkatkan dengan memperkuat sistem pelayanan dan mekanisme penagihan, khususnya melalui penerapan sistem pembayaran online.

“Sekarang ini sudah zaman teknologi. Coba buat terobosan seperti PDAM, ada aplikasi khusus untuk bayar retribusi sampah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari petugas. Lewat handphone saja sudah bisa membayar,” tegas Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/10).

Ia juga meminta DLHK agar memperkuat sistem digitalisasi pembayaran dengan memperluas jangkauan layanan berbasis aplikasi. Menurutnya, sistem online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah.

Selain itu, Wakil Wali Kota itu mengingatkan agar seluruh petugas di lapangan benar-benar menjalankan tugasnya dengan disiplin, memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal dan masyarakat merasa dilayani.

“Kalau petugasnya rajin dan pelayanan berjalan baik, masyarakat akan sadar dan mau membayar. Jadi pelayanan dan kesadaran publik harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Rustan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan, distrik, serta RT/RW dalam mendata warga yang wajib membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jayapura.

“Setiap rumah tangga dikenakan retribusi Rp50 ribu per bulan, kecuali bagi warga tidak mampu. Pemerintah sudah memberikan kebijakan keringanan bahkan pembebasan bagi mereka yang kurang mampu, tapi bagi warga yang mampu harus taat membayar sesuai aturan,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

20 hours ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

21 hours ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

23 hours ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

24 hours ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

1 day ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

1 day ago