

Tersangka kasus pengedar Narkotika saat diserahkan ke Kajaksaan Negeri Jayapura, Jumat (19/9). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Penyerahan dilakukan Jumat (19/9) siang, sebagai tindak lanjut proses hukum dua perkara berbeda yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari dua kasus terpisah. Dalam perkara pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni GM (23), seorang warga negara asing asal Papua Nugini, serta YO (33), warga Jayapura.
“Mereka ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja serta satu karung beras ukuran 5 kilogram yang di dalamnya juga berisi ganja,” ungkap AKP Febry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page: 1 2
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…
Di tengah tuntutan pemenuhan hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…