

Tersangka kasus pengedar Narkotika saat diserahkan ke Kajaksaan Negeri Jayapura, Jumat (19/9). (foto:Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Penyerahan dilakukan Jumat (19/9) siang, sebagai tindak lanjut proses hukum dua perkara berbeda yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari dua kasus terpisah. Dalam perkara pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni GM (23), seorang warga negara asing asal Papua Nugini, serta YO (33), warga Jayapura.
“Mereka ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja serta satu karung beras ukuran 5 kilogram yang di dalamnya juga berisi ganja,” ungkap AKP Febry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page: 1 2
Pada putaran pertama di Stadion Lukas Enembe, Persipura secara mengejutkan takluk 2-3. Dominasi Kendal Tornado…
Pemeriksaan kendaraan dinas itu melibatkan langsung tim BPK Perwakilan Papua, dan dibantu bagian aset dari…
Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan pihaknya sangat berharap OPD bisa menindaklanjuti…
Peluncuran tim Persiyali Yalimo itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Yalimo, Daan…
Rumah jabatan yang kini ditempati kembali oleh Bupati FX Mote merupakan bangunan ikonik yang pada…
Secara umum, kata Patricia, kondisi cuaca saat ini hujan ringan, sedang sampai lebat terutama di…