Categories: METROPOLIS

Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

JAYAPURA-Lima ahli waris dari almarhum H. Mardjohan yang disebut sebagai Raja Padang Jayapura mengajukan Somasi kepada Saudara Angkat bernama Hj. Ernita. Somasi ini diajukan lantaran Ernita yang kini telah menjadi mantan terpidana berdasarkan keputusan Nomor 1/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jayapura telah mengubah nama kepemilikan harta dari keluarga alm Haji Mardjohan dengan cara membuat keterangan warisan palsu.

   Padahal berdasarkan riwayat hidup yang ditulis dalam keputusan nomor Nomor 1/Pid.B/2018/PNJap, Ernita merupakan keponakan dari alm Haji Mardjohan yang telah dirawat sejak masih usia dua tahun.

  Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.

  Berdasarkan riwayat silsilah keluarga, bahwa dari pernikahan Haji Mardjohan dengan almh Pipin Sopinah telah lahir lima orang anak antara lain Hj. Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida dan Yuli Iriani.

   Almh. Pipin Sopinah merupakan istri pertama dari Mardjohan, sedangkan istri kedua almh Hajjah Yulimar tidak memiliki anak sehingga disepakatilah keduanya mengangkat Ernita menjadi anak.

  Namun pada akhirnya pengangkatan anak ini menjadi masalah bagi keluarga alm Mardjohan, karena Ernita telah mengambil harta alm Mardjohan tanpa hak. Padahal harta yang telah di balik nama atas nama Ernita itu merupakan bagian dari anak-anak alm Mardjohan dan almh Pipin Sopinah yakni Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida, Yuli Iriani.

  Menurut tim mejelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ernita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar. Atas surat keterangan warisan palsu itu, Ernita berhasil mengubah empat unit tanah dan bangunan yang kepemilikan awal atas nama Mardjohan menjadi atas namannya sendiri.

   Beberapa harta milik alm Mardjohan yang telah diubah kepemilikannya di antaranya Toko Mahligai Abe, Toko Mahligai Sentani, Toko Papua di Entrop dan Gudang di Entrop yang merupakan hak lima ahli waris.

   Pengadilan Negeri Jayapura telah resmi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Hj. Ernita. Adapun Ernita dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

8 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

9 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

10 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

11 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

12 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

13 hours ago