Categories: METROPOLIS

17 Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Ajukan Kasasi Ke MA

Penasehat Hukum (PH), bersama 17 terdakwa ketika melakukan foto bersama usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, belum lama ini. ( foto: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Demi menegakkan keadilan di tanah Papua, maka 17 terdakwa orang asli Papua (OAP) dalam kasus kerusuhan di Jayapura pada pada bulan Agustus 2019 yang lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Penasehat Hukumnya.

 Penasehat Hukum (PH) 17 Terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, S.H mengatakan, sebagaimana adagium fiat justitia ruat caelum yang berarti hendaknya keadilan ditegakan walaupun langit akan runtuh. Perjuangan anak-anak Papua demi tegaknya hukum dan keadilan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 juga tadi berhenti.

 Menurut Sugeng, sebanyak 17 terdakwa dengan 11 perkara dalam kasus kerusuhan di Jayapura akibat menentang rasisme terhadap OAP menyatakan kasasi di Mahkamah Agung RI.  “Peryataan kasasi ini disebabkan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dengan tetap menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” katanya saat melalui siaran pers yang diterima cenderawasih pos, Rabu (20/5) lalu.

 Sugeng mengatakan, keputusan para terdakwa untuk menyatakan kasasi sudah tepat, karena Majelis Hakim (MH) baik tingkat pertama maupun ditingkat banding (judex factie) dinilai telah salah menerapkan hukum.

 “Secara yuridis normatif, kami menilai putusan Majelis Hakim (MH) banding tidak merujuk pada Pasal 238 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dan penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadulan Negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

 Sementara itu,  Frederika Korain, S.H., MAAPD mengatakan, pernyataan kasasi bukan semata-mata memperjuangkan tegaknya hak normatif anak-anak OAP, tetapi sebuah upaya untuk memperjuangkan harkat dan martabat OAP. (bet/wen)

newsportal

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago