Categories: METROPOLIS

Ringankan Biaya Pendidikan, Walikota Keluarkan Surat Edaran

Biaya Pendaftaran dan Les Tambahan di Sekolah Negeri Digratiskan

JAYAPURA-Untuk meringankan beban biaya orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, Walikota Jayapura Abisai Rollo mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor  420/0722 tentang pembebebasan biaya Pendidikan di Kota Jayapura

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota, Abisai Rollo tersebut dikeluarkan pada, 16 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SD Negeri/lnpres, Kepala Sekolah SMP Negeri dan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri Se-Kota Jayapura

Kebijakan ini sebagai langkah dalam mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2025-2030 dalam peningkatan akses Kesehatan dan kualitas Pendidikan untuk Sumber Daya Manusia yang unggul di Kota Jayapura. Karena itu, Wali kota  Abisai Rollo mengeluarkan suatu kebijakan yang sangat strategis.

Dimana dalam surat edaran tersebut ada 11 poin yang perlu diperhatikan diantaranya, untuk SD Negeri/lnpres, SMP Negeri dan SMA Negeri/SMK Negeri di Kota Jayapura tidak diperkenankan untuk memungut biaya pendaftaran bagi siswa baru dan biaya pendaftaran ulang bagi siswa yang naik kelas.

Kedua, untuk sekolah swasta diharapkan mengalokasikan/menerima paling sedikit 10% dari kuota siswa baru dan bebas biaya pendaftaran bagi yang kurang mampu.

Ketiga, semua sekolah mulai dari SD Negeri, SMP Negeri, dan SMA/SMK Negeri tidak menahan ijazah bagi siswa/siswi yang telah dinyatakan lulus/tamat dengan alasan apapun dan ijazah yang ditahan dikembalikan kepada orang tua.

Keempat, selama tahun ajaran baru, sekolah tidak diperkenankan menjual buku teks Pelajaran.

Kelima, pada saat pelaksanaan ujian sekolah tidak dipungut biaya apapun.

Keenam, pelaksanaan perpisahan kelulusan siswa dengan sekolah dilaksanakan di sekolah secara sederhana tanpa adanya beban pungutan bagi siswa.

Ketujuh, sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, menghilangkan kegiatan yang tidak berhubungan dengan nilai dan prestasi siswa.

Selain itu, dalam surat edaran Walikota ini juga menyebut, seragam dan perlengkapan sekolah disiapkan oleh orang tua siswa. Jam Pelajaran Tambahan diberlakukan maksimal 2 jam di luar jam sekolah tanpa pungutan biaya oleh guru.  Komite sekolah dan panitia sekolah diharapkan sensitif dalam mengambil keputusan dengan melihat ketimpangan ekonomi masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…

4 days ago

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…

4 days ago

Setelah Botak, Kini Aibon

Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…

4 days ago

Rahasia Tasbih Alam: Mengapa Manusia Tak Mampu Mendengarnya?

Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…

5 days ago

Warga Disarankan Tak Berenang di Pantai Holtekamp

Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…

5 days ago

Ratusan Nelayan Ditangkap Otoritas PNG dan Australia Merupakan Urusan Pusat

Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…

5 days ago