

Penyerahan tersangka dan barang bukti dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan ke jaksa Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura. (Foto/antara)
JAYAPURA – Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengakui, empat orang tersangka dari dua kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua Pegunungan, telah diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.
“Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah sudah dilimpahkan ke kejaksaan (16/4) untuk diproses hukum lebih lanjut, dengan berita acara kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar,” kata Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga kepada ANTARA di Jayapura, Jumat.
Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Kasus pembangunan jalan lingkar kantor Bupati Mamberamo Tengah yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamberamo Tengah TA. 2021 sepanjang 13 kilometer dengan anggaran Rp4,6 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
“Memang benar dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan menyebabkan kerugian negara dari kedua kasus itu sekitar Rp4,4 miliar yakni Rp3,3 miliar dan Rp1,1 miliar,” katanya.
Page: 1 2
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…