Adapun tersangka dari kedua kasus itu yakni untuk kasus peningkatan jalur 3 Kobakma dengan tersangka mantan Bupati Mamteng RHP, AP, PP dan MP. Untuk kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati dengan tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah RHP, AP, PP dan WW.
Penyidik Tipikor Polda Papua telah menyerahkan empat tersangka yang sebelumnya ditahan di rutan Mapolda Papua di Jayapura, yaitu AP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Tengah), PP (pengusaha), WW (PPK kegiatan pembangunan jalan lingkar kantor Bupati) dan MP (PPK di peningkatan ruas jalur III Kobakma).
Untuk mantan Bupati RHP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar, jelas AKBP Leonardo Yoga. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…
Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan…
Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…
Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…
Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional…
Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…