Categories: METROPOLIS

Hanya  Pedagang OAP yang Bisa Berjualan!

Disperindagkop Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

JAYAPURA-Sejumlah bahan makanan dan barang budaya orang asli Papua (OAP) seperti pinang, umbi-umbian dan noken, untuk wilayah Kota Jayapura hanya bisa di jual oleh pedagang OAP. Hal ini merupakan penegasan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert LN Awi, ST.,MT., pihaknya terus mensosialisasikan Perda Nomor 10 tahun2018 ke masyarakat melalui enam pasar yang ada di wilayah Kota Jayapura.

“Tahun ini kami sedang melaksanakan sosialisasi di enam pasar dan tahun depan implementasinya. Khusus untuk komoditi budaya OAP yakni umbi-umbian, sagu, pinang dan noken, sesuai amanat Perda hanya boleh dijual oleh pedagang OAP,” jelas Robert Awi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/19).

Robert Awi menjelaskan, Perda ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada OAP, dalam memaksimalkan penjualan komoditas budaya lokal. “Tujuan akhirnya, pedagang OAP akan bisa sejahtera dan mampu bersaing dengan pedagang non Papua. Karena komoditi budaya lokal harus bisa dikembangkan secara mandiri dan maksimal oleh pedagang OAP,” tegasnya.

Dirinya berharap, Perda ini dapat didukung oleh semua pihak tanpa terkecuali. Sebab kebijakan ini suatu langkah strategis dalam membantu pedagang AOP agar mampu bersaing dengan pedagang non Papua serta untuk memaksimalkan penjualan komoditi budaya Papua.

“Karena selama ini banyak kita temukan komoditi budaya, lebih dominan dijual oleh pedagang non Papua. Perda ini, bisa melindungi pedagang OAP untuk tetap eksis dalam menjual dan memasarkan komoditi budaya yang telah diatur dalam Perda,” tambahnya.(dil/nat)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

9 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

17 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

18 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

20 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

21 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

22 hours ago