Categories: METROPOLIS

Lapak PKL di Pasar Youtefa Lama Segera “Digusur”

JAYAPURA-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, sudah menjadwalkan penertiban seluruh bangunan ilegal milik PKL yang terdapat di jalan masuk Pasar Youtefa lama. Saat ini, pemerintah sedang menyurati semua PKL tersebut secara bertahap, sebagai bentuk sosialisasi agar mereka bisa berjualan di dalam bangunan yang tersedia di dalam Pasar Youtefa lama tersebut.

  “Itu kami rencanakan penertibannya bulan depan, sekarang surat-suratnya sudah mulai kami kirimkan ke PKL. Sesuai SOP kami, setiap pedagang itu harus kami surati minimal tiga kali sebelum kami kirim surat pemberitahuan eksekusi.  Semua bangunan  di depan jalan masuk pasar,” kata Robert L. Awi, Rabu (20/9).

   Menurutnya dari sisi ketersediaan tempat jualan di dalam pasar, sebenarnya masih mencukupi untuk menampung para pedagang.  Hanya saja, para PKL ini memanfaatkan kesempatan dan situasi sehingga tidak menghiraukan aturan yang sudah ditetapkan.

   Akibatnya para pedagang yang ada di dalam pasar justru terkena dampak, karena banyak pembeli yang tidak masuk di dalam pasar.  Sementara para pedagang yang di luar itu tidak dikenakan retribusi karena dianggap ilegal.

  “Tempat jualan mereka sudah disediakan di dalam tetapi mereka saja yang kepala batu. Awal tahun sudah kami lakukan penertiban dan mereka sudah menyatakan tidak lagi berjualan di situ.  Ternyata kembali, berikut ini sudah tidak ada ampun lagi sampai dengan akar-akarnya kami cabut,  bangunan dan segala macam yang ada di situ kami robohkan,” tegasnya.

   Dia menegaskan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dari pemerintah mengingat akses jalan ke dalam pasar itu seringkali macet,  terutama di pagi hari dan sore hari.  Ini sangat berdampak bagi para pengguna jalan dan juga para pedagang yang ada di dalam pasar.

  “Mereka sekarang mengganggu kenyamanan pedagang kami yang di dalam dan juga pembeli kami sehingga kami harus babat itu,” ujarnya.

   Selain diterbitkan para pedagang ini juga akan didata dan selanjutnya mereka akan dipantau apabila masih melakukan hal yang sama atau melanggar aturan maka mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, artinya mereka tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan aktivitas jual beli di pasar-pasar  milik Pemerintah Kota Jayapura.

   “Jadi jatuhnya bulan depan kami sudah eksekusi,” pungkasnya. (roy/tri)

newsportal

Recent Posts

Faktor Ekonomi dan Judi Online Membuat Banyak Pernikahan Pasangan Muda Kandas

Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…

15 minutes ago

Polisi Selidiki Pembacokan Sekuriti oleh OTK

Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…

45 minutes ago

Mayoritas Pelaku 3C Masih di Bawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…

1 hour ago

Fasilitas Terbatas Hambat Pelayanan Puskesmas Tapormai

elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…

2 hours ago

Kementan Dukung Pengembangan Lahan Pangan di Kota Jayapura

Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…

2 hours ago

Daya Tampung SMAN 1 Sentani Terbatas!

Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…

3 hours ago