Categories: METROPOLIS

Lapak PKL di Pasar Youtefa Lama Segera “Digusur”

JAYAPURA-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, sudah menjadwalkan penertiban seluruh bangunan ilegal milik PKL yang terdapat di jalan masuk Pasar Youtefa lama. Saat ini, pemerintah sedang menyurati semua PKL tersebut secara bertahap, sebagai bentuk sosialisasi agar mereka bisa berjualan di dalam bangunan yang tersedia di dalam Pasar Youtefa lama tersebut.

  “Itu kami rencanakan penertibannya bulan depan, sekarang surat-suratnya sudah mulai kami kirimkan ke PKL. Sesuai SOP kami, setiap pedagang itu harus kami surati minimal tiga kali sebelum kami kirim surat pemberitahuan eksekusi.  Semua bangunan  di depan jalan masuk pasar,” kata Robert L. Awi, Rabu (20/9).

   Menurutnya dari sisi ketersediaan tempat jualan di dalam pasar, sebenarnya masih mencukupi untuk menampung para pedagang.  Hanya saja, para PKL ini memanfaatkan kesempatan dan situasi sehingga tidak menghiraukan aturan yang sudah ditetapkan.

   Akibatnya para pedagang yang ada di dalam pasar justru terkena dampak, karena banyak pembeli yang tidak masuk di dalam pasar.  Sementara para pedagang yang di luar itu tidak dikenakan retribusi karena dianggap ilegal.

  “Tempat jualan mereka sudah disediakan di dalam tetapi mereka saja yang kepala batu. Awal tahun sudah kami lakukan penertiban dan mereka sudah menyatakan tidak lagi berjualan di situ.  Ternyata kembali, berikut ini sudah tidak ada ampun lagi sampai dengan akar-akarnya kami cabut,  bangunan dan segala macam yang ada di situ kami robohkan,” tegasnya.

   Dia menegaskan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dari pemerintah mengingat akses jalan ke dalam pasar itu seringkali macet,  terutama di pagi hari dan sore hari.  Ini sangat berdampak bagi para pengguna jalan dan juga para pedagang yang ada di dalam pasar.

  “Mereka sekarang mengganggu kenyamanan pedagang kami yang di dalam dan juga pembeli kami sehingga kami harus babat itu,” ujarnya.

   Selain diterbitkan para pedagang ini juga akan didata dan selanjutnya mereka akan dipantau apabila masih melakukan hal yang sama atau melanggar aturan maka mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, artinya mereka tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan aktivitas jual beli di pasar-pasar  milik Pemerintah Kota Jayapura.

   “Jadi jatuhnya bulan depan kami sudah eksekusi,” pungkasnya. (roy/tri)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

15 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

15 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

16 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

16 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

17 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

17 hours ago