Categories: METROPOLIS

Lapas Abepura Masih Over Kapasitas

Restorative Justice Diharap Bisa Kurangi Penghuni Lapas

JAYAPURA-Terkait dengan perkembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura,  Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Lapas Abepura masih terkendala dengan kapasitas Lapas dan jumlah penghuni Lapas.

  “Jumlah kapasitas dan penghuni lapas tidak seimbang, yakni telah terjadi over kapasitas, meski demikian kami tetap mengatur dengan sebaik mungkin agar warga binaan lapas tetap merasa nyaman,” katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Via Tlp, Senin (20/6) kemarin.

  Diakuinya, dengan kondisi yang ada pihaknya belum berencana menambah ruang lapas atau dipindahkan ke tempat yang lebih besar, melainkan  berharap agar restorative Justice yang merupakan program pemerintah dapat diberlakukan di Jayapura.

  “Kegiatan restorative Justice yang digalakkan pemerintah dan dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan tanpa harus masuk dalam lembaga pemasyarakatan,  dengan demikian kasus yang bisa diselesaikan dengan  cara  denda atau kerja sosial tidak perlu harus diproses hingga masuk lembaga,” katanya.

  Diakuinya, ini selain mengurangi banyak nara pidana di Lapas, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan.

  “Jadi bisa dilihat mana kasus dan perbuatan yang hanya perlu rehabilitasi, mana yang perlu diberi sanksi, mana yang harus kerja sosial dan mana yang harus dimasukkan ke dalam Lapas,” tambahnya. (ana/tri)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

2 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

3 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

4 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

5 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

6 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

7 hours ago