

Kajari saat memusnahkan BB dari 173 Perkara, Senin (19/5). (Foto/Istimewa)
JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) dari 173 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di wilayah Kerja Kajari Jayapura, pada Senin (19/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stenly Yos Bukara, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini juga kami lakukan karena gudang penyimpanan barang bukti sudah penuh dan tidak mampu menampung lebih banyak lagi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.
Dari 173 perkara tersebut, 67 di antaranya merupakan perkara narkotika, sedangkan 106 lainnya berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu (hanya sample seberat 6,7 gram), kosmetik ilegal, jerigen berisi cairan, pakaian, serta sejumlah alat tajam. Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang disidangkan pada periode Oktober 2024 hingga Mei 2025.
“Kita tidak ingin barang bukti ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ini juga bagian dari upaya menjaga kesehatan lingkungan,” tegas Stenly.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…