

Kajari saat memusnahkan BB dari 173 Perkara, Senin (19/5). (Foto/Istimewa)
JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) dari 173 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di wilayah Kerja Kajari Jayapura, pada Senin (19/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stenly Yos Bukara, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini juga kami lakukan karena gudang penyimpanan barang bukti sudah penuh dan tidak mampu menampung lebih banyak lagi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.
Dari 173 perkara tersebut, 67 di antaranya merupakan perkara narkotika, sedangkan 106 lainnya berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu (hanya sample seberat 6,7 gram), kosmetik ilegal, jerigen berisi cairan, pakaian, serta sejumlah alat tajam. Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang disidangkan pada periode Oktober 2024 hingga Mei 2025.
“Kita tidak ingin barang bukti ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ini juga bagian dari upaya menjaga kesehatan lingkungan,” tegas Stenly.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…
Sekretaris Yayasan Bengkel Kerja Papua, Reinhart Ramandei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya yayasan…
“Dalam hari ini saya tegaskan bahwa Polres Jayapura tidak pernah meminta bantuan sepeser pun kepada…