Categories: METROPOLIS

Para Terdakwa Bantah BAP Penyidik

Para terdakwa berjalan  usai mengikuti persidangan lanjutan terkait kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Museum Expo Waena yang terjadi pada tanggal 23 September 2019 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2) kemarin. Yewen/Cepos(FOTO:Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Sidang kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dan aparat keamanan di Museum Expo Waena pada tanggal 23 September 2019 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (20/2) kemarin.

 Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Maria Mangdalena Sitanggang, S.H, M.H, Majelis Hakim Anggota I, Abdul Gafur Bungin, S.H, dan Majelis Hakim Anggota II, Muliyawan, S.H, M.H dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ini pemeriksaan terdakwa ini menghadirkan empat orang terdakwa masing-masing Yogi Wenda, Elimus Bayage, Maya Kamarigi, dan Jimbrif Kogoya.

 Dari pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan para terdakwa mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh para penyidik dari Polda Papua tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Para terdakwa menganggap BAP tersebut hanya rekayasa.

 Menanggapi pemeriksaan yang telah dilakukan, Penasehat Hukum (PH) Para Terdakwa, Apilus Manufandu, S.H mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang terdakwa, mereka mengatakan bahwa BAP yang dibuat oleh penyidik tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

 “Para terdakwa mengatakan BAP yang dibuat tersebut tidak benar semua. Ada yang mengatakan rekayasa,  ada juga yang mengatakan tidak benar dan di suruh tandatangani saja BAP,” katanya kepada cenderawasih pos di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (22/2).

 “Ada terdakwa yang mengatakan dalam pemeriksaan tidak didampingi secara langsung oleh Penasehat Hukum (PH). Nanti setelah pemeriksaan baru PH hanya menandatangani BAP yang dibuat penyidik,” tambahnya.

 Manufandu mengatakan, dengan demikian, maka Majelis Hakim (MH) menunda sidang ini untuk dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan, yaitu saksi dari penyidik yang melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap empat orang terdakwa tersebut.

“Sidang ini ditunda ke Hari Selasa 25 Februari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap empat orang terdakwa tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tuntutan terhadap terdakwa masing-masing Bendira Tabuni, Alpon Meku, Pailes Yigibalom, Tenak Waker, dan Biro Kogoya ditunda oleh Majelis Hakim (MH) lantaran surat tuntutan belum disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang tuntutan terhadap lima orang terdakwa ditunda, karena JPU belum menyiapkan surat tuntutan, sehingga akan dibacakan tuntutan pada minggu depan Hari Selasa 25 Februari 2020,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Welter Manseweni, S.H.   (bet/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

7 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

8 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

9 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

10 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

11 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

12 hours ago