Saturday, December 20, 2025
25.5 C
Jayapura

Produsen Milo Kampung Yoka Dibekuk, Polisi Amankan 70 Liter Balo

JAYAPURA-Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Heram berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku produsen sekaligus penjual minuman keras ilegal jenis balo di seputaran Kampung Yoka Distrik Heram, Rabu (17/12) malam sekira pukul 20.30 WIT.
‎

Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan penjualan minuman keras lokal di salah satu rumah di Kampung Yoka.
‎

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil memastikan lokasi pembuatan sekaligus penjualan miras tersebut.
‎

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan.
‎

Baca Juga :  Tidak Jera Ditahan, Izinnya Bakal  Dicabut

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah ember plastik warna merah, 2 bungkus fermipan, Sekitar 70 liter minuman keras jenis balo siap edar. Dalam peristiwa ini pelaku diduga melanggar Pasal 136 huruf A dan B Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran produk bahan pangan dan minuman ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

JAYAPURA-Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Heram berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku produsen sekaligus penjual minuman keras ilegal jenis balo di seputaran Kampung Yoka Distrik Heram, Rabu (17/12) malam sekira pukul 20.30 WIT.
‎

Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan penjualan minuman keras lokal di salah satu rumah di Kampung Yoka.
‎

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil memastikan lokasi pembuatan sekaligus penjualan miras tersebut.
‎

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan.
‎

Baca Juga :  Pelayanan di Puskesmas Bisa Online

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah ember plastik warna merah, 2 bungkus fermipan, Sekitar 70 liter minuman keras jenis balo siap edar. Dalam peristiwa ini pelaku diduga melanggar Pasal 136 huruf A dan B Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran produk bahan pangan dan minuman ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya