Namun menurut Raymond Mandibondinbo, KTP para tenaga kontrak K2 dan honorer yang memiliki NIK luar daerah Kota Jayapura, merupakan warga negara indonesia yang tercatat secara sah dan resmi sebagai penduduk di Kota Jayapura.
“Meskipun mereka memiliki NIK dari luar, tapi mereka ini tercatat sebagai warga kota Jayapura yang sah dan resmi,” jelas Raymond Mandibondinbo, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/12).
Dia menjelaskan, kode NIK pada setiap warga negara Indonesia tidak bisa diubah, setelah yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukanya di suatu daerah. Selanjutnya, ketika domisilinya berpindah ke daerah lain, maka NIK itu tetap berlaku di manapun yang bersangkutan tinggal menetap.
“Jadi NIK itu menandakan dimana yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukannya. Itu tidak bisa diubah kembali, termasuk ketika dia pindah tempat tinggal, NIK itu akan berlaku seumur hidup. Jadi kami tegaskan, mereka yang tercatat memiliki NIK luar Papua, tapi mereka resmi sebagai penduduk kota Jayapura,”tambahnya.(roy/nat)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…