Lanjut Theos menjelaskan pelantikan tersebut dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. maka fraksi kelompok khusus dewan, berhak untuk menyampaikan pengusulan pimpinan/wakil ketua lll DPR Kota Jayapura.
“Pelantikan ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua,” tambah Theos dalam sambutannya.
Dengan terpilihnya Ferdinand Hanuebi menjadi Wakil Ketua lll DPR Kota Jayapura, Theos mengungkapkan terima kasih kepada Gubernur Papua dan jajarannya yang telah memberikan surat keputusan sehingga peresmian Pimpinan/Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura dapat terlaksana. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…