Categories: METROPOLIS

Kajati dan Kapolda Diminta Mengevaluasi Anggotanya

JAYAPURA – Buntut dari perlakuan yang tak menyenangkan dari seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua berinisial AF, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo SH  diminta untuk mengevaluasi atau mengganti penyidik atau jaksa penuntut umum tersebut karena dianggap berlaku arogan, tak sopan bahkan sempat mengutarakan kalimat rasis. 

 Ini disampaikan Gustaf R Kawer SH., M.Si selaku penasehat hukum korban bernama Yoseph Waru yang mengadu mendapatkan perlakuan kasar dengan mengusir  klien dan istrinya ketika menanyakan perkembangan kasus di kejaksaan tinggi. 

 “Jadi klien saya beberapa waktu lalu menanyakan  perkembangan perkaranya di Kejati Papua dan tercatat sudah 9 kali mendatangi Kejati untuk mengecek kasusnya karena dirasa sudah cukup lama berproses yakni sejak Maret 2020,” kata Gustaf  didampingi kliennya saat memberikan keterangan di kantornya di Kotaraja, Rabu (19/5).

 Kasus yang dialami kliennya sendiri berkaitan dengan perkara penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Jayapura berinisial RH yang sudah ditangani Polda Papua dan RH sendiri sempat dilakukan penahanan. Namun anehnya kasus ini dilaporkan sejak Maret 2020 hingga November 2020 setelah ditanyakan barulah berkasnya naik ke kejaksaan. 

 Akan tetapi berkas ini pada 30 November 2020 dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua ke Polda  dengan catatan tidak cukup bukti untuk didorong dalam kasus pidana. “Padahal awalnya penyidik penyampaikan jika kasus ini memiliki cukup bukti yang kuat untuk diproses pidana namun belakangan dikembalikan dengan dalih lebih ke perdata,” katanya.  

 Disini Gustaf mengaku keberatan karena sikap JPU, AF yang dianggap berlaku tidak sepantasnya. “Klien saya diusir dan ada kalimat jika ia sudah memutuskan maka tak ada yang bisa merubah. Selain itu ada kalimat kedaerahan yang diucap dan berbau rasis,” tegas Gustaf dibenarkan kliennya. 

 Dari  kejadian ini, Gustaf  justru menilai ada indikasi mafia kasus yang terjadi di dua lembaga  penegak hukum. Iapun meminta Kajati dan Kapolda Papua untuk mengevaluasi sekaligus memberikan sanksi kepada penyidik dan JPU yang menangani kasus kliennya. 

 “Kedua kami meminta Kajati mengganti JPU,  AF yang kami anggap  arogansi dan berlaku tidak sepantasnya. Lalu kami juga meminta Kapolda Papua agar memerintahkan penyidiknya untuk melimpahkan berkas perkara ini ke Kejati untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan karena sebelumnya sudah berporses dan ada penahanan,” pintasnya. 

 Sementara terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo SH yang terhubung via telepon maupun SMS tak memberi respon. Begitu pula dengan jaksa, AF yang juga  terhubung namun tak menjawab panggilan. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

11 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

19 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

20 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

21 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

22 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago