

Tersangka AK kasus penyalahgunaan Narkotika saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/1). (foto:Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Jayapura Kota secara resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial AK (25) ke Kejaksaan Negeri Jayapura Jumat (17/1).
Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.
“Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura saat sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal bersama Yonmarhalan X Jayapura. Ketika itu, AK kedapatan membawa satu karton yang berisi paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik menyerahkan AK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…