

Tersangka AK kasus penyalahgunaan Narkotika saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/1). (foto:Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Jayapura Kota secara resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial AK (25) ke Kejaksaan Negeri Jayapura Jumat (17/1).
Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.
“Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura saat sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal bersama Yonmarhalan X Jayapura. Ketika itu, AK kedapatan membawa satu karton yang berisi paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik menyerahkan AK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…