

PUSH UP-Salah satu anggota Polresta yang diberi hukuman fisik push up oleh Seksi Propam pada Gaktiblin yang digelar di depan Mapolresta, Senin (18/9). (Humas Polresta)
JAYAPURA – Upaya penertiban terhadap pengguna kendaraan yang selama ini dilakukan ternyata tidak hanya menyasar pada masyarakat sipil. Aparat kepolisian khususnya jajaran Polresta Jayapura Kota juga mendapat porsi yang sama di mana jika ditemukan melanggar akan langsung dikenakan sanksi.
Ini seperti 16 anggota polisi yang berdinas di Polresta ikut terjaring saat dilaksanakannya Gaktiblin di depan Mapolresta, Senin (18/9). Kegiatan ini dilakukan oleh oleh Seksi Propam. Gaktiblin dipimpin langsung Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Ipda Basriman bersama seluruh Personel Propam dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polresta yakni mengecek surat-surat keanggotaan dan kendaraan yang digunakan sehari-hari.
Pengecekan ini bukan tanpa sebab, karena Polri dituntut menjadi garda terdepan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sehingga Polri harus menunjukkan sikap tampang yang layak untuk berada ditengah-tengah masyarakat.
Ipda Basriman menerangkan bahwa sebanyak 16 personel berhasil terjaring dalam Gaktiblin. “Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan adalah surat-surat kendaraan yang sudah kedaluwarsa sehingga kami harus menahan Kartu Tanda Anggota yang sudah kedaluwarsa dan memperingatkan mereka untuk segera membuat kartu keanggotaan yang baru,” ucap Ipda Basriman.
Beberapa Personel yang tidak menunjukkan sikap tampang Anggota Polri dan membawa kendaraan yang tidak lengkap juga langsung ditindak di tempat oleh Si Propam Polresta Jayapura Kota.
“Personel yang tidak melengkapi kendaraannya seperti tidak memakai spion dan pelat nomor kami tindak dengan memerintahkan agar memasang kelengkapan motor tersebut ditempat sebelum membawa kembali kendaraanya serta kami juga memberikan tindakan fisik.” jelasnya.
Penertiban ini juga dilakukan tanpa ada informasi yang lebih dulu disampaikan. Ini membuktikan bahwa sesame anggota juga bisa ditindak ketika melakukan pelanggaran. “Tadi ada juga yang kami minta untuk push up karena pelanggarannya jadi penegakan yang selama ini dilakukan tidak hanya masyarakat tapi bagian polisi juga ada bahkan lebih berat konsekwensinya,” tutup Basriman. (ade/tri)
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…