Menurutnya, dokumen yang perlu disiapkan oleh dinas terkait proses pelaksanaan tahapan pelelangan itu adalah tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap proses pemilihan, tahap pelaksanaan kontrak dan tahap serah terima. Yang harus sampai ke BPBJ itu dokumen tahapan persiapan.
Jadi mereka akan serahkan dokumen ke BPBJ, lalu pihkanya akan lakukan verifikasi atau minimal dokumen sudah selesai. Kemudian pihaknya akan melakukan proses untuk menuju Pokja pemilihan. Selanjutnya dilakukan kaji ulang dengan PPK maupun KPA atau PA baru pihaknya proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja pemilihan.
“Setelah mendapatkan penyedia, baru kita kembalikan Dokumen itu kepada PPK baru dilaksanakan penandatanganan kontrak. Pelelangan sekarang itu sudah dilakukan secara elektronik,” pungkasnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…