Menurutnya, dokumen yang perlu disiapkan oleh dinas terkait proses pelaksanaan tahapan pelelangan itu adalah tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap proses pemilihan, tahap pelaksanaan kontrak dan tahap serah terima. Yang harus sampai ke BPBJ itu dokumen tahapan persiapan.
Jadi mereka akan serahkan dokumen ke BPBJ, lalu pihkanya akan lakukan verifikasi atau minimal dokumen sudah selesai. Kemudian pihaknya akan melakukan proses untuk menuju Pokja pemilihan. Selanjutnya dilakukan kaji ulang dengan PPK maupun KPA atau PA baru pihaknya proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja pemilihan.
“Setelah mendapatkan penyedia, baru kita kembalikan Dokumen itu kepada PPK baru dilaksanakan penandatanganan kontrak. Pelelangan sekarang itu sudah dilakukan secara elektronik,” pungkasnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…