Categories: METROPOLIS

Bawa 85 Paket Ganja, Warga PNG Terancam 20 Tahun Penjara

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial KP (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Senin (17/2).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh KP dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura.

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/29/XI/2024/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, yang diterbitkan pada 19 November 2024.

   KP, yang diketahui merupakan warga negara Papua Nugini, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian pada bulan November 2024 di sekitar Taman Imbi, Jayapura. Ia ditangkap lantaraan membawa narkotika golongan satu jenis ganja.

   Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. “Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut,” jelas AKP Febry.

   Ia menegaskan atas perbuatannyatersangka KP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   Saat ini Tersangka dan barang bukti susah di Kejari untuk ditindak lanjuti,” bebernya.

AKP Febry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura. Ia menegaskan bahwa narkotika dapat merusak generasi bangsa dan meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

   “Mari bersama kita cegah peredaran narkotika di Kota Jayapura. Jika mengetahui adanya informasi terkait narkotika, warga bisa langsung menghubungi Call Centre Polresta Jayapura Kota atau Polsek Jajaran terdekat,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

6 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

7 hours ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

8 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

9 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

10 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

11 hours ago